DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan

MEDAN (medanbicara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Senin (09/09/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di dampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah serta Anggota DPRD Medan lainnya.

Turut hadir Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution, Asisten Pemerintah Kota Medan, Muhammad Sofyan dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam penyampaiannya yang dibacakan Erwin Siahaan selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Medan atas pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ditetapkan pada hari ini, Senin tanggal 9 September 2024.

“Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya pengusul DPRD kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 penyelenggaraan ketenagakerjaan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 14 Mei 2024 dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bampemperda DPRD kota Medan,” ucap Erwin. (Red)

Mungkin Anda juga menyukai