Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Soroti Masalah Peluang Ketenagakerjaan
MEDAN (medanbicara.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan soroti permasalahan yang sering timbul antara pekerja dengan pihak perusahaan diakibatkan minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah kerja.
Hal ini kerap menimbulkan pergesekan antara pekerja dengan pihak perusahaan. Pekerja selalu pada posisi yang lemah karena kurangnya keahlian yang dimiliki dan lemahnya perlindungan hukum yang melindunginya, sementara pihak perusahaan dengan persaingan yang semakin ketat dituntut untuk menekan ongkos produksi seminimum mungkin supaya hasil produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar.
Demikian dibacakan oleh sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, MPd. B saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda kota Medan Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan, Senin (15/07/2024) di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan.
“Permasalahan semakin kompleks di bidang ketenagakerjaan di daerah -daerah adalah dengan adanya otonomi daerah yang diperluas seperti saat ini, dimana pemerintah daerah berlomba memperluas retribusi melalui penerbitan peraturan daerah, baik legal maupun ilegal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam APBD, tanpa memperdulikan dampaknya terhadap minat investor yang akan mengembangkan perusahaannya di daerah -daerah, “sebut Wong.
Disebut Wong lagi, dalam nota pengantarnya walikota menjelaskan perubahan peraturan daerah kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.
“Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain, “sambungnya. (rel)