CALEG GOLKAR

Ikut Dukungan Kubu Romy, PPP Sumut Siap Gugat Calon Kepala Daerah 

Sekretaris DPW PPP Sumut Parulian Siregar MA/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) kubu Djan Faridz menindaklanjuti pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat yang mengimbau para calon peserta Pilkada 2018 di tanah air tidak menyertakan dukungan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Pasalnya, dasar PPP kubu Romy berupa surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) masih cacat hukum.

“PPP Sumut menindaklanjuti peringatan DPP PPP itu. Karenanya, kepada seluruh calon peserta pilkada, baik calon gubernur/wakil gubernur, calon wali kota/wakil wali kota, maupun calon bupati/wakil bupati di Sumut agar tidak menyertakan dukungan PPP  yang tidak kami setujui dalam pendaftarannya ke KPU,” kata Sekretaris DPW PPP Sumut kubu Djan Faridz, Parulian Siregar MA, kepada wartawan di Medan, Selasa (9/1).

Parulian yang didampingi pengurus lainnya menyatakan, proses pembatalan surat keputusan Menkumham yang dipegang PPP kubu Romy masih bergulir. Sehingga, dukungan yang diberikan PPP kubu Romy pada calon peserta pilkada bakal berbuntut panjang.

“Sesuai dengan peringatakan DPP PPP pimpinan Djan Faridz, kami bakal menggugat peserta pilkada yang terbukti mendapatkan dukungan dari kubu Romy. Bukan hanya itu saja, bahkan kalau sudah ada hasil (pilkada), pasti hasilnya kami gugat lagi. Karena dukungan berasal dari PPP yang tidak sah,” ujar Parulian megutip pernyataan Waketum DPP PPP Humphrey Djemat.

Parulian menegaskan, dukungan sah dari PPP  adalah yang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Nomor 49 Tahun 2014, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 79 Tahun 2017, serta putusan Kasasi MA Nomor 491 dan 514.

“Keputusan tersebut menyebut secara tegas kewenangan perselisihan internal partai PPP diselesaikan melalui mahkamah partai,” tandas Parulian.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tersebut juga dikuatkan dengan putusan PTUN MA Nomor 504 dan putusan Kasasi Nomor 601.

“Ini berarti dukungan berlambang Kakbah yang sah berasal dari PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarata,” tegas Parulian Siregar. (eko fitri)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai