CALEG GOLKAR

Ini Isi Surat Dinas Pendidikan DKI yang menggagalkan J.R Saragih

MEDAN (medanbicara.com). KPU Sumut menggagalkan pasangan JR Saragih- Ance Selian dalam Pilgubsu 2018 setelah menerima surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait legelisir ijasah J.R Saragih.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan sekolah tempat orang nomor satu di Kabupaten Simalungun tersebut sudah tutup.

Dalam surat bernomor : 1454/-I.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang isinya terkait permohonan KPU Sumut nomor: 82/PL.03.2-SD/Prov/2018, tertanggal 14 Januari 2018, untuk klarifikasi fotokopi Izajah STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373795, atas nama Jopinus Saragih, berikut pernyataan Disdik Pemprov DKI:

1. SMA Swasta Iklas Prasasti tempat JR Saragih terdaftar sebagai siswa pada tahun 1990, yang beralamat di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggunakan gedung SD Negeri.

2. SMA Swasta Iklas Prasasti dinyatakan sudah tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.

3. Blanko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Ikas Prasasti tahun 1990 sebagai berikut:
– Program Biologi (A2), nomor seri 01 OC Oh 0373 776 s/d 01 OC Oh 0373 823, atau sejumlah 48 lembar.
– Program IPS (A3), nomor seri yang didistribusikan adalah 01 OC Oh 0373 833 s/d 01 OC Oh 0373 891 atau berjumlah 59 lembar.

4. Sampai dengan saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SMA nomor 01 OC Oh 0373 795 tahun 1990, atas nama Jopinus Saragih

Surat ini ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Susi Nurhati. (Hambali)

Mungkin Anda juga menyukai