CALEG GOLKAR

Kalau Edy Batal Nyalon, yang Untung Petahana

MEDAN (medanbicara.com). Suhu politik Sumut kembali menghangat setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengembalikan posisi Letjend Edy Rahmayadi sebagai Pangkostrad. Ada kemungkinan ini menjadi sinyal penolakan pengunduran diri Edy Rahmayadi dari TNI untuk bertarung sebagai calon Gubernur Sumut.

Arifin Saleh Siregar, Pengamat Politik dan Sosial di Sumut mengatakan jika Letjen Edy Rahmayadi ditolak pengunduran dirinya, maka yang paling diuntungkan adalah petahana. Pasalnya untuk saat ini, penantang terkuat T.Ery Nuradi adalah mantan Pangdam Bukit Barisan, Letjen Edy Rahmayadi.

“Kalau kita lihat, sejauh ini dari tokoh yang menyatakan maju sebagai calon gubernur Sumut, Edy Rahmayadi penantang terkuat, ” kata Arifin.

Arifin mengatakan situasi ini juga menjadi peringatan bagi parpol pengusung Edy Rahmayadi. Sejauh ini sudah ada tiga parpol yakni Gerindra, PAN dan PKS yang menyatakan mengusung Edy Rahmayadi menjadi calon Gubsu di tahun 2018 nanti. Ada juga dua parpol, yakni PKS dan PAN yang sudah menduetkan Edy Rahmayadi dengan Musa Rajekshah (Ijek).

“Kalau ditanya apakah Ijek jadi no satu karena Edy batal mundur, kayaknya tidak mungkin, ” kata Arifin yang juga Dosen di Universitas Muhammadyah Sumatera Utara, (UMSU) ini.

Menurutnya Edy harus cepat mengambil sikap apakah tetap di TNI atau mengundurkan diri. Karena harus memberikan waktu bagi parpol pengusung untuk menyiapkan calon pengganti nomor satu karena Februari 2018 nanti berkas calon harus sudah masuk ke KPU Sumut.

Arifin tidak membantah atau menyetujui apakah penetapan kembali Letjen TNI Edy Rahmaydi menjadi Pangkostrad terkait politik. ” Tapi kalau ditanya, apakah Pilkada Sumut menjadi pertarungan partai politik besar di pusat, jawabnya ya, ” kata Arifin yang juga mantan wartawan ini.

Saat ini, ada beberapa partai besar yang belum menyatakan calonnya di Pilgubsu. Yakni PDI Perjuangan, Demokrat, dan Golkar. Golkar era kepemimpinan Setya Novanto sempat mencalonkan Ketua DPD Golkar Sumut H. Ngogesa Sitepu SH menjadi calon wakil gubernur petahana. Padahal sempat digadang gadangkan, H Ngogesa Sitepu yang saat ini menjabat Bupati Langkat menjadi calon gubernur. Ia pun mengundurkan diri dari pencalonan beberapa hari setelah Surya Paloh mendeklarasikan kadernya yang juga Ketua DPD Nasdem Sumut, T Ery Nuradi sebagai cagubsu tanpa mendeklarasikan wakilnya.

Merujuk kepada undang-undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka syarat pencalonan kepala daerah adalah didukung sekurang-kurangnya partai politik (parpol) atau gabung parpol yang memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pemilu 2014.

Berdasarkan penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Selasa (13/05/2014) jumlah anggota DPRD Sumut ada 100 orang dengan jumlah kursi terbanyak yakni, Partai Golkar meraih sebanyak 17 kursi, disusul PDI Perjuangan 16 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, Partai Gerindra 13 kursi, dan Partai Hanura 10 kursi.

Adapun Parpol peserta pemilu lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi, serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) 3 kursi.

Artinya untuk mengusung calon, dibutuhkan kolaborasi dua partai atau lebih dengan jumlah minimal 20 kursi.  (alibaba)

Mungkin Anda juga menyukai