KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota
Medan (medanbicara.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Agus Arifin dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Grand City Hall Medan, Sabtu (13/7/2024).
Dalam acara Rapat Koordinasi yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut tersebut, lanjut Agus Arifin, dengan jarak waktu semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Artinya, sambung Ketua KPU Sumut, KPU pada 33 kabupaten/kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.
Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten/kota, meski dalam penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sementara itu, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menerangkan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada Tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program), kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut yakni 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini, seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU kabupaten/kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut. Dimana ada 3 daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan (Humbahas) dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi di daerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD. (Rez)