CALEG GOLKAR

Lawan JR Saragih, KPU Sumut Ogah Pakai Pengacara

MEDAN (medanbicara.com). Kendati sudah masuk sidang ke 3, KPU Sumut sampai saat ini yakin tidak menggunakan jasa pengacara saat bersidang melawan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih dan Ance Selian di Bawaslu Sumut.

“Kenapa kami tidak menggunakan pengacara, karena kami merasa masih mampu membela diri, kendati dalam sidang sidang sebelumnya pengacara pemohon banyak mengungkapkam keterangan yang menurut kami tidak benar,” kata Yulhasni, salah seorang komisioner KPU Sumut saat mengadakan konferensi pers di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/2).

Yulhasni yang juga mantan wartawan di media grup jawa pos mengatakan untuk menangkis keterangan yang tidak benar di publik cukup menggunakan media massa sebagai wadah untuk menjelaskan ke publik apa yang telah dilaksanakan KPU Sumut hingga putusan.

Sedangkan dalam persidangan, bukti dan fakta yang KPU Sumut miliki sudah cukup menangkis keterangan yang tidak benar tersebut.

Komisioner KPU Sumut yang lain, Benget Silitonga mencontoh keterangan yang salah yang disampaikan pengacara pemohon yaitu persepsi yang dibangun seolah-olah undang-undang 10 tahun 2016 satu pasal soal persyaratan ijazah terakhir.

“Sekali lagi kami tegaskan yang menjadi syarat calon pendidikan yaitu SMA, PKPU sudah mengatur itu,” jelasnya.

Benget mengatakan pihaknya memiliki bukti pemungkas untuk menghadapi sidang keempat yang berlangsung besok hari.

“Bukti-bukti fakta, stempel dan rekaman video sudah kami kantongi,” ungkapnya.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai