Pleno Tertutup, KPU Tetapkan 3 Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2024

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan peserta Pilkada 2024.

Ketiga paslon itu yakni Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap yang diusung Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.

Lalu, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB. Serta Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lain yakni Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Minggu (22/9/2024).

Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang bakal dilaksanakan Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WIB, di Hotel Selecta. Dalam pengundian nomor urut itu, seluruh paslon harus hadir dan tidak boleh diwakilkan.

“Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Ini paslon wajib hadir. Dilaksanakan di Selecta Hotel pukul 19.00 WIB, Senin (23/9/2024) besok,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.

Setelah itu dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 adalah tahapan masa kampanye. “Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November pemilihan,” pungkas Mutia. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai