CALEG GOLKAR

Program UHC JKMB Haknya Warga Kurang Mampu

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan haknya bagi masyarakat kurang mampu, dan bukan masyarakat mampu (kaya-red).

“Kepedulian Pemko Medan memperjuangkan alokasi anggaran di APBD 2024 untuk kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program UHC JKMB. Namun, bagi warga yang ekonomi mapan diharapkan agar masuk di BPJS Mandiri untuk tidak terlalu membebani APBD Kota Medan,” kata Hasyim saat ditanya wartawan, Rabu (01/11/2023) di Medan.

Adanya UHC, kata Hasyim, masyarakat kurang mampu khususnya penduduk Kota Medan tidak perlu kuatir berobat karena biaya ditanggung APBD Pemko Medan lewat program UHC JKMB. Program tersebut cukup menunjukkan KTP/KK untuk berobat gratis ke Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Cukup bawa KTP/KK kita bisa berobat ke puskesmas maupun rumah sakit terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” sebut Ketua DPRD Kota Medan ini.

Sedangkan, bagi masyarakat mampu disarankan untuk menggunakan BPJS Mandiri. “Kalau semua menggunakan UHC, beban yang dipikul APBD Pemko Medan sangat memberatkan. Anggaran tersedot dan berdampak mengganggu program lain. Maka kita berharap ada subsidi silang, yang kaya bantu miskin,” kata Hasyim.

Ditambahkan Hasyim, untuk Tahun 2023 ini saja, Pemko Medan mengalokasi anggaran di APBD Pemko Medan untuk program UHC JKMB sekitar Rp 200 miliar. Tentu kata Hasyim, anggaran itu pasti mencukupi bahkan dikurangi kalau saja orang kaya tidak ikut menggunakan program berobat gratis.

Hasyim berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan diawali menjaga kebersihan lingkungan. “Tetap jaga pola makan, olahraga yang rutin dan istirahat yang cukup,” ujarnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai