CALEG GOLKAR

Sambil Terisak, J.R Saragih Bantah Legalisir Ijasahnya Tak Sah

MEDAN (medanbicara.com). Jopinus Ramli Saragih menolak keputusan KPU Sumut yang menyatakan legalisir ijasahnya tidak sah.

Dia mengatakan sudah dua periode memimpin Kabupaten Simalungun dan masalah ijasah maupun legalisir ijasahnya tidak ada masalah.

“Saya mencalonkan periode ke dua tidak ada masalah tahun 2015.KPU sama, orangnya sama, kok putusannya beda, ” kata J.R Saragih saat meninggalkan ruangan penetapan calon Pilgubsu di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin, (12/2).

JR Saragih yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini menunjukan kepada wartawan legalisir ijasahnya yang dinyatakan sah oleh KPU Simalungun tahun 2015 ketika maju untuk periode kedua Bupati Simalungun.

J.R juga menunjukan legalisir dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Oktober 2017. "Saya datang sendiri ke dinas pendidikan untuk meneken legalisirnya," katanya.

Tak lupa, dia menunjukan surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditujukan ke Partai Demokrat dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu tanggal 19 Januari 2018 yang menyatakan ijasah dan legalisir dirinya tidak ada masalah. Ia juga mengatakan Mahkamah Agung juga sudah menyatakan ijasahnya sah. "Kenapa KPU malah menggunakan surat dari Sekretaris Dinas, mana lebih tinggi Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas," kata mantan Perwira TNI berpangkat mayor yang memilih pensiun dini.

Akibat putusan ini, dirinya akan menggugat KPU Sumut ke Bawaslu. " Saya mohon kepada warga Sumut, ada 2juta pendukung J.R, jangan anarkis, tetap tenang, kita serahkan ke hukum.Tuhan masih ada, " kata J.R Saragih dengan suara bergetar dan mata berkaca kaca sebelum meninggalkan kerumunan wartawan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan surat yang dimaksud JR Saragih dari Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak ada mereka terima. " Surat itu kan ditujukan ke Partai Demokrat, bukan ke kami. Kami hanya menerima surat dari Sekretaris Dinas yang menyatakan tidak ada melegelisir ijasah.itu pegangan kami sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu syarat pencalonan sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon gubernur Sumut hari ini, " katanya. (Hambali)

Mungkin Anda juga menyukai