CALEG GOLKAR

Ssst…Jadi Tersangka di KPK, Japorman Mundur Jadi Ketua PDIP Sumut

Japorman Saragih. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Japorman Saragih menyampaikan pengumuman pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumut. Japorman menyatakan pengunduran diri ini sudah diterima DPP PDIP.

“Melalui rapat DPD ini, saya menyampaikan rasa syukur bahwa akhirnya DPP Partai mengabulkan permohonan pengunduran diri saya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut,” kata Japorman melalui keterangan tertulis yang diberikan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan jaya, Kamis (25/6/2020).

Japorman disebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri sejak Januari 2020. Dengan pengunduran diri ini, jabatannya akan berakhir pada Juni ini.

“Terhitung sejak akhir Juni 2020 ini saya tidak lagi bertindak sebagai ketua DPD,” ujarnya.

Japorman mengaku pengunduran dirinya ini dilakukan karena ingin punya waktu lebih banyak bersama keluarga. Dia juga menyebut pengunduran dirinya terkait masalah kesehatan.

“Kalau saya tidak mengundurkan diri, tidak ada kesempatan saya untuk bisa berlama-lama bersama keluarga yang selama ini sering saya tinggal untuk urusan politik,” jelasnya.

“Faktor kesehatan juga menjadi alasan saya mundur dari jabatan partai dan agar juga bisa fokus mengurusi usaha saya yang lama terbengkalai, karena itulah saya bermohon kepada Ibu Ketua Umum agar menerima pengunduran diri saya,” imbuh Japorman.

Dengan pengunduran dirinya, Japorman menyebut DPP PDIP sudah menunjuk orang yang akan menggantikan posisinya. Posisi Plt Ketua DPIP Sumut, kata Japorman, akan diisi oleh Ketua DPP PDIP yang juga anggota DPR dari Dapil Sumut III, Djarot Saiful Hidayat.

“DPP sudah menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut dan semoga Pak Djarot nantinya bisa lebih memajukan PDI Perjuangan di Sumut ke depan,” ucap Japorman.

Sebagai informasi, Japorman pertama sekali terpilih menjadi ketua DPD PDIP Sumut pada 2015. Kemudian, dia terpilih kembali menjadi ketua pada Konferensi Daerah PDIP Sumut pada 2019.

Japorman sendiri kini tengah menghadapi masalah hukum di KPK. Mantan anggota DPRD Sumut ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Japorman mengatakan, keputusan ini bukan dikarenakan dirinya saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, pengunudran diri ini tidak ada keterkaitannya dengan penetapan tersangka oleh KPK.

“Tidak ada soal itu saya mengundurkan diri,” ucap dia saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari Gatot. Berikut ini daftar 14 nama mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka:

  1. Sudirman Halawa
  2. Rahmad Pardamean Hasibuan
  3. Nurhasanah
  4. Megalia Agustina
  5. Ida Budiningsih
  6. Ahmad Hosein Hutagalung
  7. Syamsul Hilal
  8. Robert Nainggolan
  9. Ramli
  10. Mulyani
  11. Layani Sinukaban
  12. Japorman Saragih
  13. Jamaluddin Hasibuan
  14. Irwansyah Damanik. (dtc/trb)

Mungkin Anda juga menyukai