Sukseskan Pilkada 2024, KPU Medan Butuh 23.226 KPPS

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 23.226 orang. Hal itu menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe menyampaikan bahwa 23.226 orang tersebut akan mengisi 3.318 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan.

Bobby menambahkan, pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Selanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS.

Setelah itu, dilakukan pelantikan KPPS yang akan dilaksanakan tanggal 7 November 2024. Sedangkan masa kerjanya, kata Bobby, anggota KPPS akan bekerja mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Adapun tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS, bisa mendatangi kantor lurah setempat,” pungkas Bobby. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai