Wong Chun Sen Diangkat Menjadi Ketua DPRD Medan Sementara

MEDAN (medanbicara.com)– Ketua Pengadilan Negeri Medan akan melantik sebanyak 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029.

Pelantikan akan dilangsungkan di gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Selasa (17/09/2024).

Saat pelantikan itu, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Medan sementara.

Hal ini membuktikan komitmen bahwa PDI Perjuangan pada keberagaman suku dan agama dalam kepemimpinan daerah.

Diangkatnya Waktu Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara adalah sudah tepat, PDIP menunjukkan konsistensi partai dalam memberikan kesempatan bagi kader dari etnis Tionghoa untuk menduduki posisi penting di pemerintahan.

Wong Chun Sen kini dipercaya menjadi Ketua DPRD Medan sementara menggantikan posisi Hasyim SE yang juga etnis Tionghoa, mengisyaratkan bahwa PDIP kembali mempercayakan peran penting ini kepada kader dari kelompok minoritas. (Red)

Mungkin Anda juga menyukai