CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Digerebek Lagi ‘Pesta Enak’ Sama 2 Cewek, Barangnya Lumayan…

Dua cewek dan 3 pria yang diamankan polisi. (mdc)

PEMATANGSIANTAR (medanbicara.com)– Personel Sat Narkoba Polres Siantar meringkus 4 orang, masing-masing 2 pria dan 2 wanita, yang sedang ‘pesta enak’ di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/9/2018) sore.

Dari pengungkapan itu, salah seorang diketahui ternyata akan melakukan transaksi pil ekstasi. Polisi selanjutnya berhasil meringkus seorang bandar berikut barang bukti berupa 51 butir pil ekstasi.

Wakapolres Siantar, Kompol J Sitompul didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito menerangkan, bahwa penangkapan para penyalahguna dan bandar narkoba itu berkat informasi masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Patuan Anggi ada yang sedang menggunakan dan menjual narkoba,” terang J Sitompul.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada 4 orang sedang mengkomsumsi sabu, masing-masing 2 pria dan 2 wanita.

Kedua pria itu adalah M Hatta Pulungan alias Gelek (26), warga Gang Masjid, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Robby Freno Siahaan alias Baygon (46), warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sementara dua perempuan muda yang bersama mereka adalah Masdalipah alias Deli (23), warga Gang Emas, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan Mawarni Damanik alias Mawar (26), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.

Petugas langsung menggrebek dan meringkus keempat orang tersebut. Saat digeledah, dari keempat orang tersebut. polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu.

“Saat kita interogasi dari keempat pelaku, ternyata di tempat itu akan terjadi transaksi ekstasi antara Hatta dengan seorang bernama Irwansyah alias Bagol,” lanjut Sitompul.

Dari Hatta alias Gelek diketahui, bahwa Bagol tinggal di kawasan Emplasmen PTPN IV, IV, Unit Kebun Bah Jambi, Simalungun. Polisi langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan setiba di sana, Bagol terlihat sedang duduk di atas sepeda motor. Tak membuang waktu, petugas langsung meringkus dan menggeledah Bagol.

“Saat Bagol kita tangkap, kita tidak menemukan barang bukti ekstasi padanya. Tapi setelah kita periksa di sekelilingnya, ekstasi itu disembunyikan sekira 10 meter dari tempat dia berdiri dan ditemukan 51 butir ekstasi,” tambanya.

Dijelaskannya, pengungkapan ini hasil dari pengembangan selama 3 hari kasus narkoba.
“Untuk pengungkapan jumlah 51 butir ekstasi ini baru pertama kali di Polres Pematangsiantar,” tegasnya.

Menurut Kompol J Sitompul, ekstasi yang didapatkan dari Bagol, rencananya akan diedarkan di Kota Siantar khususnya di lokasi hiburan malam.

“Siap diedarkan di lokasi hiburan-hiburan malam yang di kota Siantar ini,” pungkas Sitompul.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Erwin Tito mengatakan, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai