CALEG GOLKAR

957,6 Liter Minyak Goreng Kemasan Diamankan, Lalu Didistribusikan ke Pasar

SIANTAR (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Polres Siantar, mengamankan 957,6 liter minyak goreng kemasan dalam 54 kardus berbagai merek, yang hendak dikirim melalui Kota Pematangsiantar Sumatera Utara menuju Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Rabu (16/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, 957,6 liter minyak goreng kemasan dalam 45 kardus itu, milik Tusirah Manurung (43), warga Huta 1 Pengkolan Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Total keseluruhan minyak goreng kemasan dalam 45 kardus, 957, 6 liter ini berbagai merek, yang rencananya pengiriman dilakukan dengan jalur darat menumpangi bus antar Provinsi itu, diamankan dari loket bus PMH Jalan Sangawaluh Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (16/3/22), sekira pukul 13.00 Wib,” sebut AKP Banuara Manurung SH.

Adapun, total jumlah dan merek minyak goreng kemasan yang diamankan, 34 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total sebanyak 816 liter.

“1 kotak minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total sebanyak 21, 6 liter. Dan 10 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total sebanyak 120 liter,” urainya.

Kemudian fakta-fakta di lapangan dan hasil keterangan yang diterima, pada tanggal 7 Februari 2022, atas nama Tusirah Manurung (pemilik-red), memesan 45 kotak minyak goreng kemasan kepada Ridawati Lubis, di daerah seputaran Pekan Nagori (desa-red), Parputaran Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Kemudian pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, (Tusirah Manurung-red), mendatangi rumah Ridawati Lubis, untuk menjemput 45 kotak, minyak goreng kemasan yang sebelumnya, telah dipesan.

“Saat itu, menurut keterangan Ridawati Lubis, ia memperoleh 45 kotak minyak goreng kemasan tersebut dengan cara mengumpulkan sebanyak 3 kotak per hari. Dan membeli minyak goreng kemasan tersebut, dari seorang warga bernama Iqbal, juga bertetangga dengan  Ridawati Lubis,” beber AKP Banuara Manurung.

Pengakuannya, harga pembelian minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter seharga Rp 13.500/kemasan. Selanjutnya minyak goreng merek Fortune ukuran 0,5 liter seharga Rp 6.750/kemasan, dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter Rp 12.500/kemasan.

“Kemudian dijual kembali kepada Tusirah Manurung dengan selisih harga Rp 500/kemasan, selanjutnya Tausirah Manarung pun kembali menjual ke Desa Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, dengan harga juga selisih Rp 500/kemasan, atas pesanan Ratini Manurung, dengan total harga keseluruhan Rp 13.920.000, rupiah,” kata AKP Banuara Manurung.

“Tusirah Manurung selama ini, tidak mengetahui, bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Propinsi Riau tidak dibenarkan/tidak diperbolehkan,” kata AKP Banuara Manurung kembali.

“Tusirah Manurung pun sudah membuat dan menandatangi surat pernyataan menyesali atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Tausiah Manurung pun bersedia, menyerahkan 45 kotak minyak goreng kemasan itu, kepada Disperindag Kabupaten Simalungun untuk segera disalurkan/didistribusikan ke masyarakat Kabupaten Simalungun,” kata AKP Banuara Manurung, mengakhiri.

Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kota Siantar dan Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun mengatakan, minyak goreng kemasan  yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 45 kotak, akan disalurkan/jual kembali ke masyarakat melalui operasi pasar. (ray)

Mungkin Anda juga menyukai