CALEG GOLKAR

Berkas Kasus Ilegal Logging Kepala Desa Bapahal Raya Dilimpahkan Ke Kejati, Ini Barang Buktinya…

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti, dalam kasus perambahan hutan (ilegal logging) di Simalungun ke Kejati Sumut, Selasa (23/4/2019).

Tersangka yang dilimpahkan itu yakni Jan Nofri Walmer Saragih, Kepala Desa atau Pangulu Nagori Bapahal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka diserahkan penyidik karena diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengrusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Dijelaskan Sumanggar, tersangka merupakan Pangulu Nagori Desa Bapahal Raya Kecamatan Raya, Simalungun. Dia diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan kawasan Desa Bapahal Raya.

“Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya, karena yang dilimpahkan tadi hanya beberapa kayu sebagai sampel,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu seraya menyatakan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses hingga pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jan Nofri Walmer Saragih diamankan oleh Polisi Hutan, Dishut Sumut, Rabu (22/1/2019) dinihari, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Raya.

Turut diamankan satu unit truk yang didalamnya terdapat 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari hutan kawasan Bapahal Raya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai