CALEG GOLKAR

Duh! Permainan Shooting Fish Beraroma Judi Mulai Marak di Kota Siantar Saat Masih Pandemi Covid-19

Ilustrasi

PEMATANG SIANTAR (medan bicara.com)-Permainan shooting fish (tembak ikan) di Kota Siantar mulai marak kembali, setelah tutup bersamaan merebaknya Pandemi Virus Sars n-Cov-2 (Covid-19).

Sejumlah kegiatan permainan shooting fish (tembak ikan) di Kota Pematangsiantar, yang diterpa isu miring karena sering kali dikaitkan dengan judi terselubung, sudah tampak beroperasi di beberapa lokasi, saat penerapan pembatasan sosial berskala dalam masa transisi dan masa kebiasaan baru.

Pemain dan pegawai/kasir penukar coin terlihat berkumpul tanpa mengenakan masker, mengikuti protokol kesehatan, namun pihak Polres Siantar dan Tim Gugus Covid-19 belum melakukan penertiban.

“Sudah menjadi rahasia umum, Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik itu berbau judi. Bahkan sudah sering ditertibkan. Tapi kini kok dibiarkan. Ada apa,” kata Iwan, warga Siantar, Minggu (13/2/2021) siang.

Dijelaskan Iwan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin sejak menjabat sebagai Kapolda Sumut sangat tegas memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar memberantas segala penyakit masyarakat, termasuk permainan beraroma judi.

Namun aneh, Kapolres Siantar dan jajarannya dan Tim Gugus Tugas Covid 19 tidak mengindahkannya.

“Inikan termasuk penyakit masyarakat yang akan berdampak terhadap kehidupan rumah tangga, khususnya bagi ibu rumah tangga yang paling terdampak apalagi di situasi pendemi covid-19. Mohonlah ditertibkan,” harapnya.

Memang permainan ketangkasan elektronik beraroma judi ini menjamur tak lepas berhubungan dengan kewenangan pihak BPM-PTSP yang diduga memberikan izin operasi gelper di Kota Siantar.

“Mendapatkan izin gelper di Kota Siantar, sepertinya memang mudah dan terkesan diobral oleh pihak BPM-PTSP. Hal ini yang membuat permainan beraroma judi ala permainan ketangkasan elektronik ini menjamur,” sebut warga Siantar lainnya.

Menjamurnya gelanggang permainan elektronik di Kota Siantar membuat aparat setempat gerah. Sebab, warga selalu menyalahkan aparat yang dianggap tidak bisa menutup permainan beraroma perjudian dengan mesin ketangkasan elektronik tersebut.

Bahkan aparat dituding masyarakat lemah dari bisnis yang kini tersebar mulai dari kawasan bisnis seperti seputaran Komplek Ruko Jalan KF Tandean, Komplek Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur disebut milik berinisial HS.

Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara disebut milik warga keturunan berinisal AM, dan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, disebut milik berinisial RD dibolehkan dibuka.

Padahal permainan shooting fish (tembak ikan) ini bisnis yang paling banyak melakukan kontak fisik, karena permainannya tidak bisa berjarak.

“Hendaknya, pihak Polres Siantar dan Tim Gugus Covid-19, melakukan penertiban, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti daerah-daerah lain omak-omak mengamuk mendatangi dan merusak mesin elektonik permainan beraroma judi itu,” harapanya.

Terpisah Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, Polres Pematangsiantar tidak mengeluarkan izin keramaian saat pandemi.

“Dalam pandemi ini, Polres tidak memberikan izin keramaian apapun. Tetap kita sesuai dengan Prokes dan tidak membenarkan bila dijadikan tempat perjudian,” katanya, Sabtu (13/2/2021) siang.

Sebelumnya sempat diberitakan media, petugas memeriksa 21 orang yang diciduk dari lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) judi modus tembak ikan di Mapolres Siantar.

Mereka yang diamankan petugas didominasi pria, mulai dari remaja hingga pria dewasa. Di antaranya ada enam wanita. Semua diperiksa di ruang Reskrim Polres Siantar, beberapa waktu yang lalu.(age)

Mungkin Anda juga menyukai