CALEG GOLKAR

Masuk Zona Merah, Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Idul Fitri di Masjid, Ini Syaratnya…

Walikota Pematangsiantar melakukan pertemuan dengan MUI Kota Pematangsiantar yang dihadiri Ustad M Ali Lubis, Ketua PHBI Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar, Kasat Intel Polres Pematangsiantar dan tokoh agama lainnya. (rie)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE MM mengatakan, Salat Idul Fitri tahun ini tidak bisa dilakukan Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Hal itu dikatakan Walikota Pematangsiantar usai melakukan pertemuan dengan MUI Kota Pematangsiantar yang dihadiri Ustad M Ali Lubis, Ketua PHBI Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar, Kasat Intel Polres Pematangsiantar dan tokoh agama lainnya.

“Mengingat Kota Pematangsiantar masuk ke dalam zona merah Covid-19 dan untuk mencegah penyebaran, Salat Idul Fitri tidak akan dilakukan di Lapangan Adam Malik dan hanya bisa di masjid,” ucap Walikota.

Namun, katanya, dengan catatan Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid juga harus mengikuti protokol kesehatan dengan memberlakukan sosial distancing dan phisical distancing serta masjid menyediakan cuci tangan ataupun hand sanitaizer.

Sekadar diketahui, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Noor Achmad yang mengatakan penyelenggaraan Salat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan Covid-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensnya.

Dia mengatakan daerah yang masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah zona hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti, sementara di zona hijau dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai