CALEG GOLKAR

Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan, BKD: Menunggu Putusan Inkrah

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun Mariono. (ist/age)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)-Oknum anggota DPRD Simalungun berinisial BS, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap KAH, salah satu kader partai.

Dengan demikian, BS dijatuhi hukuman penjara 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Putusan dibacakan oleh Hadi Nasution selaku hakim ketua, didampingi Aries Ginting dan Yudhi Dharma selaku anggota, melalui teleconference di Pengadilan Negeri Simalungun Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Atas putusan tersebut, BS merasa keberatan dan menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Selain BS satu terdakwa lainnya, AS, yang ikut melakukan penganiayaan KAH juga divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, KAH juga menjadi terdakwa. Kader salah satu partai ini, terbukti menganiaya BS. Sama halnya dengan BS dan AS, KAH pun divonis 8 bulan penjara.

Sebelum pembacaan putusan, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Simalungun Juna Karo Karo menuntut BS dengan pidana penjara masing-masing 1 Tahun.

Juna menjerat, dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma pun sepakat dengan pasal yang disangkakan JPU itu.

Sementara, JPU Dedy Sihombing menuntut KAH dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dedy menjerat KAH dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga sepakat dengan pasal yang dikenakan JPU kepada KAH.

Seperti diketahui, bentrok antara BS dan KAH, dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun, Mariono menyampaikan bahwa BKD masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan.

“Masih banding. Jadi, menunggu putusan inkrah. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar Mariono kepada wartawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/21), sekira pukul 16.30 Wib.

Apabila putusan sudah inkrah, lanjutnya, BKD DPRD Simalungun akan menggelar rapat. Jika nantinya terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, BKD akan menindaklanjuti sesuai dengan Tatib (Tata Tertib), yang berlaku di DPRD Simalungun.

“Nantinya kita akan meminta usulan dari Partai Berkarya, siapa yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW), yang bersangkutan. Yang pasti prosesnya masih panjang,” pungkas Mariono, Sekretaris PDIP Kabupaten Simalungun ini. (age)

Mungkin Anda juga menyukai