CALEG GOLKAR

Opss…Warga Protes Tembok Bangunan Mengganggu Akses Jalan

Bangunan tembok beton yang berdiri di atas badan jalan dan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). (Rie)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Sebuah bangunan permanen yang berada di Sidomulyo, Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun mendapat protes dari warga setempat. Pasalnya, bangunan tembok beton yang berdiri di atas badan jalan dan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) ini mengganggu akses jalan keluar masuk menuju permukiman warga.

Menurut salah satu warga, Syahnurdin yang ditemui awak media ini, Jumat (17/4/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga, tokoh masyarakat, RT, RW, Lurah bahkan Camat Siantar Marimbun.

Dalam musyawarah tersebut disepakati warga merasa keberatan dengan adanya bangunan yang diketahui milik Tagor Manik. Pemilik bangunan sendiri tidak menghadiri pertemuan yang di inisiasi lurah tersebut.

“Kalau pertemuan sudah kita lakukan, tujuannya bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun yang bersangkutan (Tagor Manik) tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan itu, sehingga ada kesepakatan bersama warga di sini untuk mengajak pemerintah setempat khususnya Lurah agar bisa dicari solusi,” ujar tokoh masyarakat itu.

Di tempat terpisah Camat Siantar Marimbun, Jan Purba mengatakan, pihaknya sudah menginisiasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, baik warga masyarakat maupun saudara Tagor Manik, namun yang bersangkutan tidak menghadiri pertemuan itu.

“Ya benar, kita adakan pertemuan untuk mencari solusi agar semua pihak terwakili, namun sangat kita sayangkan Pak Togar Manik tidak hadir saat itu. Padahal kita undang kok,” ujar camat yang murah senyum itu.

Ketika awak media ini menanyakan bagaimana tanggapan pihak Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jan menambahkan, bahwa pihaknya telah menyurati bahkan surat peringatan ketiga sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

“Kalau saya nggak salah, surat peringatan ketiga sudah kita terima tertanggal 1 April 2020. Dalam surat itu dijelaskan bahwa agar saudara Tagor Manik membongkar bangunannya karena dianggap menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Jan. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai