CALEG GOLKAR

Polisi Digerebek Lokasi Transaksi ‘Barang Enak’ , 6 Pria dan 1 Cewek Muda Ketahuan Lagi Pegang Barang…

7 tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Simalungun. (mdc)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengobrak-abrik jaringan penyalahguna narkoba dari Siantar dan Simalungun.

Tujuh terduga penyalahguna narkoba diamankan dari beberapa lokasi dalam penyisiran tersebut. Satu di antara mereka adalah seorang cewek muda.

Mereka adalah Yudiansyah Purba (38), warga Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Yudo Leonardus Sinaga (24), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian, Amansyah Purba (40), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Doni Candra (24), warga Jalan Singosari Gang Penataan, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Mahadi Purba (45), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Lalu, Ilham (43), warga Aceh Timur, dan NPD, perempuan muda berusia 24 tahun yang menetap di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi dihimpun wartawan, awalnya polisi mengamankan Yudiansyah dari Komplek Griya, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

Setelah diringkus, Yudiansyah kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 unit handphone merk Mito.

Hasil interogasi polisi terhadap Yudiansyah, diketahui bahwa sabu miliknya itu diperoleh dari Yudo.

Yudiansyah juga membeberkan bahwa Yudo saat itu sedang berada penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke penginapan tersebut. Dan benar saja, Yudo berada di sana dan berhasil diamankan. Dari tangan Yudo, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Mito.

Polisi kembali menginterogasi Yudo dan pria itu mengaku bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari Amansyah.

Berkat pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Amansyah di kediamannya.

Dari rumah Amansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Interogasi masih terus berlanjut. Ketika ditanyai, Amansyah mengaku bahwa sabu diperolehnya dari Doni.

Hingga akhirnya, Doni berhasil ditangkap dari sekitar kediamannya, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.390.000, diduga hasil penjualan sabu serta 2 unit handphone.

Pengembangan kembali dilakukan. Kepada polisi, Doni membeberkan, sabu diperolehnya dari Mahadi. Atas pengakuan itu, Mahadi berhasil diamankan dari kediamannya. Saat ditangkap, Mahadi tengah bersama Ilham dan NPD.

Dari tangan mereka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp440.000, buku catatan penjualan sabu, 1 dompet warna hitam, satu dompet warna pink berisi alat hisap sabu, dan 1 unit handphone merek Samsung.

Mahadi dan Ilham pun diinterogasi. Mereka mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial DDG, warga Siantar. Sayangnya, saat coba dikembangkan lewat telepon seluler, ponsel DDG sudah tak aktif.

“Kuat dugaan, DDG sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Rabu (12/12/2018).

Heri melanjutkan, DDG sudah masuk dalam daftar pencarian orang. “DDG akan kita kita kejar terus,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, tambah Heri, ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.(mdc)

Mungkin Anda juga menyukai