CALEG GOLKAR

Tragis! Pelajar SMA Tewas Ditikam Pria Bertato, Gara-garanya Sepele Bro…

Jenazah korban di rumah duka. (mol)

SIMALUNGUN (medanbicara.com)- Tragis! Pelajar SMA, Anggiat (17) tewas ditikam pria bertato berinisial KHB (27), di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih, Kec Hatonduhan, Kab Simalungun, Sumut, Rabu (2/1/2019).

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol H Panggabean, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu J Sitinjak, SH, MH menjelaskan, motifnya karena pelaku sakit hati terhadap kata-kata korban yang tidak menghargai pelaku.

Sebelumnya, kata Sitinjak, Selasa (1/1/2019) sekira pukul 00.00 Wib, pelaku yang saat itu ingin menyaksikan acara muda-mudi, terlibat cekcok mulut dengan korban di seputaran parkirkan sepeda motornya di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih, Kec Hatonduhan.

Karena pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai, sehingga pelaku berniat membunuh korban dan pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih dua kilometer untuk mengambil pisau. Kemudian kembali ke tempat semula untuk mencari korban.

Setelah pelaku melihat korban, pelaku langsung mengambil pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang pelaku dan langsung menikam korban pada bagian tubuh korban sambil mengatakan,” Dari pada aku yang kau matikan, lebih baik kau yang ku matikan.”

Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang menuju ke kampungnya.

Personel Polsekta Tanah Jawa yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Nagori Buntu Bayu, Kec Hatonduhan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Petugas Polsekta Tanah Jawa mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 28 cm, 1 potong celana warna hijau berlumuran darah, 1 potong baju warna kuning berlumuran darah, 1 potong jaket warna hijau nomor 86 berlumuran darah, 1 pasang sepatu warna hitam merk kickers, 1 sepeda motor warna hitam nomor polisi BK 2530 TBG, 1 potong jaket switer merk AW faded milik tersangka yang sudah dicuci dan 1 potong celana jeans merk Glass warna biru yang sudah dicuci milik tersangka.

Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai