CALEG GOLKAR

Zona Merah, Pemerintah Kota Pematangsiantar Tak Ajukan PSBB

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsuantar, Drs Daniel H Siregar. (ist)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsuantar, Drs Daniel H Siregar mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media terkait adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di empat kecamatan di Kota Pematangsiantar.

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Pematangsiantar ini yang tidak termasuk Kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena kita sama melihat aktivitas masyarakat di Pematangsiantar ini sesungguhnya lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang menerapkan PSBB. Kalau aktivitas yang lebih longgar ini kita wujudkan menjadi kerja yang lebih produktif dengan tetap menjaga disiplin yang kuat dalam protokol kesehatan ini, maka kami berharap mari kita bersama-sama menjadikan kota yang kita cintai ini lebih baik untuk menormalisasi situasi saat ini,” terang Drs Daniel H Siregar.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung juga mengatakan, dalam hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (4/6/2020), di Ruang Data bersama Forkopimda serta para Tokoh Agama dan hasilnya sejumlah poin yang akan dilakukan, Tidak ada mengusulkan PSBB, dan Kota Pematangsiantar saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19, dan tidak termasuk daerah yang akan menerapkan New Normal.

Kota Pematangsiantar akan menunggu petunjuk Gubernur Sumatera Utara, tentang aturan yang berlaku di Kota Pematangsiantar.

Sebagai langkah cepat mengantisipasi penyebaran Covid 19 dikota Pematangsiantar maka akan digodok Peraturan Walikota (Perwal) tentang penegakan disiplin bagi masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lain sebagainya.

Semua pihak diharapkan akan bekerja ekstra untuk mengedukasi masyarakat agar warga Kota Pematangsiantar dapat mematuhi aturan untuk dapat mengantisipasi makin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Terkait upaya-upaya penanganan dampak sosial covid bagi warga, agar tetap mengikuti regulasi yang ada dan tepat sasaran dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Hal-hal yang telah dilakukan selama ini seperti sosialisasi, posko, penyaluran bantuan warga terdampak akan tetap dilakukan tapi dengan semakin memaksimalkan protokol kesehatan, begitu juga imbauan kepada para pemilik usaha agar lebih dipertegas lagi dalam menaati imbauan pemerintah.

Payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas lagi melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan instansi terkait lainnya.

Lebih dipertegas lagi bahwa penerapan new normal di Kota Siantar belum diberlakukan mengingat masih zona merah dan tetap menunggu arahan Gubernur Sumut. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai