CALEG GOLKAR

15 Tahanan Titipan di Rutan Labuhan Bilik Bebas Berkeliaran, Baru 1 Yang Ditangkap

Ilustrasi. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Kepala Divisi Permasyarakatannya (Kadiv Pas), Hermawan Yunianto mengatakan, baru seorang tahanan yang berhasil ditangkap pasca kaburnya 16 tahanan titipan polisi dari Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Bilik, Labuhan Batu, 13 April 2018 lalu.

“Laporan yang saya terima hingga saat ini baru seorang tahanan yang berhasil ditangkap kembali. Laporan yang saya terima hingga saat ini baru itu saja,” kata Hermawan, Jumat (4/5/2018).

Hermawan mengakui belum memperoleh informasi lengkap mengenai identitas tahanan yang berhasil ditangkap tersebut. Selain itu, beliau menginformasikan Triadi Bobby, selaku Kepala Cabang Rutan Lahuhan Bilik sudah dicopot jabatannya dan ditarik ke Kanwil untuk evaluasi.

“Dia (Triadi) tanggung jawabnya sebagai Kacab Rutan sudah diberhentikan per tanggal 27 April 2018 lalu. Kita tarik ke Kanwil untuk dievaluasi,” terangnya.

Akibat kaburnya 16 tahanan titipan polisi ini, Kanwil Kemenkumham Sumut mengeluarkan keputusan tidak menerima tahanan titipan. Liberty Sitinjak, Kakanwil Kemenkumham Sumut memerintahan kepada seluruh Rutan di bawah kekuasaannya menolak tahanan titipan.

Untuk diketahui, sebanyak 16 tahanan sementara Polres Labuhan Batu yang dititipkan di Cabang Rutan Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumut, melarikan diri pada Jumat (13/4) dini hari, bulan lalu. Para tahanan berhasil kabur setelah berhasil memanfaatkan lemahnya penjagaan Rutan, dengan cara membengkokkan besi kamar sel dan menjebol atap.

“Mereka melarikan diri dengan cara membengkokkan trali besi kamar sel. Lalu menjebol atap rutan, kemudian memanfaatkan kayu untuk memanjat dinding rutan,” terang Hermawan.(ufi)

Mungkin Anda juga menyukai