Kapolri Harus Evaluasi Direktur Narkoba Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Sikap arogansi Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Iswanto mengusir sejumlah wartawan dinilai bertentangan dengan budaya dan karakter masyarakat Kota Medan.

“Budaya dan karakter masyarakat Kota Medan itu memang keras, tetapi bukan berarti tidak tau aturan. Apalagi sampai tidak menghargai orang lain. Orang Medan itu terkenal karena solidaritas perkawanannya sangat kuat,” kata Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan, Jumat (24/6).

Menurut dia, sikap dan arogansi yang ditunjukkan oleh Kombes Pol Pol Edy Iswanto tersebut sudah bertentangan dengan karakter dan budaya di Medan.

Karena itu, sambung dia, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti diminta untuk segera bertindak agar tidak terjadi kericuhan yang berujung pada perkelahian jika tidak ada tindakan.

“Kami (Kompolnas) meminta agar Kapolri segera melakukan evaluasi atas kinerja Direktur Narkoba Polda Sumut itu, saya juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk bertindak sesegera mungkin sebelum segala sesuatunya berubah dan meruncing,” ujar dia.

Sebab, sambung dia, tidak tertutup kemungkinan, warga Kota Medan akan protes jika seorang pejabat utama Polda Sumut tidak menunjukkan etikad baik pada masyarakat.

“Pada wartawan saja begitu, apalagi sama masyarakat. Padahal wartawan dan Polisi itu bertugas dibawah perlindungan Undang-Undang (UU). Harusnya saling memahami saja, bukan justru mendiskreditkan wartawan,” sebut dia.

Dia menjelaskan, untuk langkah awal, Kompolnas akan menyurati Kapolri perihal adanya sikap dan arogansi yang dilakukan oleh Direktur Narkoba tersebut.

“Kami akan menyurati Kapolri terkait dengan ini, agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyesalkan tindakan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Iswanto yang mengusir para jurnalis saat hendak mewawancarainya terkait kaburnya 11 tahanan Dit Narkoba Polda Sumut, Senin (13/6) lalu.

“Tindakan pengusiran ini telah mencederai semangat kemerdekaan pers dan melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.

Pelanggaran ini jika terbukti, lanjut Agus lagi, bisa dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansyah juga mengutuk keras prilaku arogan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto itu.

“Yang jelas itu (halaman dan Gedung Narkoba Polda Sumut) ruang publik. Selama berada di ruang publik, tidak ada yang berhak melarang wartawan,” katanya.

Dia kembali menegaskan, sikap yang ditunjukkan Edy Iswanto tersebut sudah melanggar hukum, yakni UU Pers No.40 tahun 1999. Dia juga menyebut, pengusiran yang dilakukan Edi Iswanto itu sama halnya telah merendahkan profesi jurnalis atau wartawan.

Diketahui sebelumnya, 11 tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dititipkan di Dit Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) kabur, Senin (13/6).

Dua hari kemudian, Kapolda Sumut, Irjen Pol R Budi Winarso didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Adhi Prawoto, Irwasda Kombes Pol Muhammad Jupri dan Direktur Pamobvit, Kombes Pol Heri Subiansauri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sel tahanan Direktorat (Dit) Narkoba dan Dit Reskrimum hingga terjadinya aksi pengusiran tersebut. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai