CALEG GOLKAR

5 TKI Ilegal Dideportasi

KUALANAMU (medanbicara.com) – Lima tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Jumat (15/9/2017).

Kelimanya, Ratih Puspa Sari, warga Desa Jati Kesuma, Ramlah dan kakaknya Riski warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Farida Sinaga warga Pematang Siantar, Maymunah warga Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan Nilawati warga Sei Putih, Medan Petisah.

Kordinator Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pos Pelayanan di Bandara Kualanamu Suyoto didampingi Ali Imran Sinaga mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi lima TKW Indonesia asal Sumatera Utara itu.

Katanya, para TKI dideportasi dari Kualalumpur, Malaysia. Di sana, mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga, sekitar satu tahun. Selama bekerja, mereka tidak diberikan gaji oleh majikan dan memilih kabur hingga diamankan Polisi Diraja Malaysia. Selanjutnya kelimanya pun diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia. "Mereka masuk ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan paspor pelancong kemudian bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkapnya.

Dirinya pun mengingatkan, agar warga Indonesia tidak tergiur dengan iming-iming oleh oknum yang mengaku sebagai agen TKI. “Jika ingin bekerja keluar negeri hendaknya, melaui jalur resmi, termasuk mendatangi setiap kantor BP3TKI yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pendataan di pos pelayanan kedatangan BP3TKI di Bandara Kualanamu, selanjutnya kelima TKW ini dipulangkan ke daerah masing-masing. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai