CALEG GOLKAR

Alamak! Dua Pria Ini Nekat Mencuri Kereta, Hasilnya Untuk Nikmati Si Putih

Dua tersangka curanmor di Batubara. (tsn)

BATUBARA (medanbicara.com)- Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk Unit Sat Reskrim Polres Batubara dari 2 lokasi berbeda. Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan menikmati sabu. Alamak..!

Mereka masing-masing Rahmad Windi alias Windi (28) warga Dusun II, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap di Jalan Simpang Gambus tidak jauh dari rumahnya. Sedangkan Tony (41) warga Simpang Klembis, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih didalam rumahnya.

“Keduanya merupakan pelaku pencurian 1 unit Sepedamotor Honda Beat BK 2874 QAC, di dalam warung milik Ema Halima (46) Desa Perk Dolok Kecamatan Lima Puluh,” kata Pj Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan SE melalui Kanit Resum Ipda Rudiansen Sipayung kepada wartawan, Selasa (28/8).

Dikatakannya, para pelaku sebelumnya sudah merencanakan melakukan pencurian di warung tersebut.

Tony menyiapkan beberapa peralatan termasuk Sepedamotor Honda Beat BK 5638 UAB miliknya sebagai transport.

Korban Ema Halima baru mengetaui kejadian yang menimpa dirinya, Senin (20/8) subuh sekira pukul 05.00 WIB dan siangnya membuat laporan ke Polres Batubara.

Tiga hari setelah menerima laporan dari korban, kata Sipayung, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmad Windi alias Windi.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan satu buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan satu tang potong dan Sepedamotor Honda Beat BK 2874 QAC warna putih milik Ema Halima. Satu dompet didalamnya didapat satu paket sabu seharga Rp 200 ribu.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Tony dan bersamanya diamankan Sepedamotor Honda Beat.

“Rencananya sepedamotor yang mereka curi mau dijual seharga Rp1,4 juta. Uang hasil penjualan sepedamotor digunakan keduanya untuk berfoya-foya membeli sabu. Itu pengakuan mereka,” jelas Sipayung.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan atas kejahatan yang dilakukan keduanya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (to/yaf/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai