CALEG GOLKAR

2 Pria Dijegrek Lagi Pegang Barang Haram, Ini Pengakuannya…

Tersangka Rudi Sihombing. (ist)

ASAHAN (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Asahan menjegrek 2 tersangka pemilik barang haram jenis sabu. Keduanya masing-masing Rudi Sihombing, warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kec Air Batu, Kab Asahan, Sumut serta Wibawa Iskandar Saragih alias Bawor (35), warga Singguan, Kec Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar menyebutkan, tersangka Rudi Sihombing ditangkap, Minggu (2/12/2018) di rumahnya di Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kec Air Batu, Kab Asahan.

Dari pria yang bekerja sebagai buruh bongkar muat itu disita barang bukti, 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,94 gram, 1 hp merek Strawberry, 1 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 bungkus palastik klip kosong serta uang tunai Rp300.000.

Petugas Sat Narkoba polres asahan menerima info dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kec Air Batu, Kab Asahan. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Asahan memerintahkan personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik sesuai degan target.

Tersangka Wibawa Iskandar Saragih alias Bawor (35). (ist)

Setelah dilakukan lidik target dan tempat kemudian personel Opsnal Sat Narkoba melakukan penggebrekan di rumah yang berada di Dusun IV Desa Air Genting dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi oleh Pjs Kepala Desa Hessa Air Genting dan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumahnya. Hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakuinya miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Bulat, warga Tanjung Balai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Sementara, Bawor ditangkap Sabtu (1/12/2018), di Jalan Jati, Simpang Kuburan Jati Dusun III Desa Punggulan, Kec Air Joman, Kab Asahan. Barang Bukti yang disita 1 paket plastik klip berisi sabu berat 0,83 gram serta 1 unit HP.

Hasil interogasi sementara tersangka tak mengakui sabu tersebut miliknya. Tapi, petugas selanjutnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai