CALEG GOLKAR

3 Kali Berturut-turut Pemkab Asahan Raih Opini WTP Atas LHK BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Video Conference (VidCon), Jumat (17/04/20).(ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Video Conference (VidCon), Jumat (17/04/20).

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA mengatakan, pemeriksaan dilakukan BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, terkait efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan Pemkab Asahan dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Kepada Pemkab Asahan Eydu menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan tim BPK RI Perwakilan Provsu, laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK RI Perwakilan Provsu, mengapresiasi kepada jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP,” ungkapnya.

Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan. Dikatakan, perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 diberikan BPK RI Perwakilan Provsu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih.

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP, kami menyadari masih terdapat beberapa hal perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai arahan Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang di dalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup Bupati Asahan.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai