CALEG GOLKAR

3 Kawanan Pembongkar Toko Dipincangin, Beraksi di Jalinsum Pakai senjata Api

Pelaku yang ditembak dirawat di rumah sakit. (mdc)

ASAHAN (medanbicara.com)-Personel Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus tiga tersangka spesialis pembobol toko. Ketiganya Haryadi (38), Hafis (32) dan M Nurdani (37). Ketiganya merupakan warga Dusun VII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Ketiga kawanan ini ditembak saat ditangkap di Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/10/2018).

Informasi diperoleh ketiga tersangka merupakan spesialis bongkar toko maupun gudang Indomaret, Alfamart yang berada di jalinsum.

Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Resrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Rabu (31/10/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku kawanan perampok.

Menurut Ricky, penangkapan terhadap tiga orang pelaku kejahatan tersebut dilakukan secara gabungan antara Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/142/X/2018/SU/RES Asahan/Sek P Raja tertanggal 19 Oktober 2018, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan terus melakukan monitoring dan lidik terhadap keberadaan tersangka.

Menurut Ricky, dalam menjalankan aksinya tersangka ini selalu berkelompok dan membawa senjata api untuk melumpuhkan korbannya saat melakuan perlawanan.

Unit Jahtanras Satreskrim polres Asahan Selasa (30/10/2018) mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka berada di Kampung Keling Kota Tebing Tinggi. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M Nurdani di kawasan Kampung Keling Kota Tebing Tinggi.

Dari hasil penangkapan tersebut didapat informasi bahwa tersangka M Nurdani dalam melakukan aksinya bersama dengan 4 orang kawannya, selanjutnya tim melakukan perburuan terhadap tersangka lainnya.

Dua orang tersangka lain dibekuk diantaranya tersangka Haryadi dan tersangka Hafis serta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, sementara dua orang lagi diantaranya J dan A masih dalam pengejaran.

Saat dilakukan pengembangan untuk membekuk kedua tersangka yang DPO tersebut, ketiga tersangka yang sudah dibekuk mencoba melakukan perlawanan dengan berupaya kabur, petugas opsnal di lapangan sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan ditembak.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan didapat barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, tiga butir amunisi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam hasil kejahatan, 1 unit telepon genggam merek OPPO, 2 unit televisi, satu buah pisau, serta beberapa makanan yang ada di dalam toko. (mdc/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai