CALEG GOLKAR

Asahan Akan Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro


KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengadakan rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Rapat dihadiri Plh Bupati Asahan diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Asahan Drs Bambang Hadi Suprapto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Drs Nirwan, Kadis BPBD Asahan Asrul Wahid, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa diwakili Mu’ad Fauzi Lubis, Kepala Satpol PP diwakili Indriyati SH, OPD terkait penanganan COVID-19 dan Seluruh Camat se-Kabupaten Asahan.
Rapat dibuka Kadis BPBD Asrul Wahid itu Asisten II berpesan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro agar segera dilaksanakan karena sudah memasuki Zona Orange, yang artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan terpapar Virus Covid-19.
Pembatasan bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan, tetapi mengurangi sebagian kegiatan seperti kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lain sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal ini diwakili Mu’ad Fauzi Lubis mengatakan seluruh Camat untuk mengawasi Dana Desa untuk penangan Covid-19 karena dana tersebut berasal dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.
Diharapkan kepada Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada Pendamping desa dalam penerapan dana desa untuk COVID-19, harapnya.
Kepala Satpol PP diwakili Kabid Perundang-undangan Daerah Indriyati SH menjelaskan tentang Action sudah dilakukan Satpol PP terkait Perbup 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Asahan dimana Satpol PP selalu menghimbau untuk menjaga jarak, memakai masker kepada masyarakat, pelaku usaha di Asahan, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera.
Sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 100.000 untuk masyarakat dan Rp.300.000 untuk pelaku usaha dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di bank SUMUT dengan Nomor Rekening 26001020016610 paling lama 1 X 24 Jam, Dan untuk pelaku usaha apabila tetap dilanggar akan ditutup usahanya.
Di akhir rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan berharap kepada Satpol PP untuk menjalankan tugas di 5 Kecamatan yang sudah berada di ZONA Merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dalam bertindak supaya adil dan tidak ada menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini dan kepada Camat agar mengawasi dan menjalankan Pembatasan.(Ya)

Mungkin Anda juga menyukai