CALEG GOLKAR

Asahan Miliki Lahan Sawah Dilindungi

KISARAN (medanbicara.com) – Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan, di Aula Kantor Badan Pertanahan Provsu, Kamis (22/09/2022).

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provsu Askani SH MH mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Dr Ir Budi Situmorang MURP berserta rombongan, dan para kepala daerah berhadir.

Budi Situmorang mengatakan, verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah yang ditandatangani itu akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersifat strategis. Karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi guna memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah, mendukung kebutuhan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. “Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai rencana tata ruang wilayah,” katanya.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin seputar lahan sawah yang dilindungi mengatakan, program itu cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan, khususnya di Kabupaten Asahan. Karena itu Pemkab Asahan sangat mendukung penuh.

Taufik beserta OPD terkait juga menandatangani berita acara verifikasi dan klarifikasi bersama Budi Situmorang.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provsu Dr Ir Binsar Situmorang MSi,MAP, Kadis Pertanian Asahan, Kadis Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU Asahan.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai