CALEG GOLKAR

Asahan Status Siaga Darurat Bencana Covid-19

Bupati Asahan H Surya BSc memimpin secara langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan, Jum’at (27/03/20) di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.(ist/yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan H Surya BSc memimpin secara langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan, Jum’at (27/03/20) di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.

Dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan dan OPD itu, Bupati Asahan menjelaskan rapat menindaklanjuti rapat telah dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas pencegahan Virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Bupati mengatakan, pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Asahan akan terus dijalankan dengan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.

“Saya berharap kepada OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar mengganggarkan peralatan menjadi alat pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di setiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama,” perintah Bupati.

Dikatakan lagi, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus merespon setiap informasi didapatkan dan harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, karena memang merupakan tugas dan tanggungjawab Bersama.

Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto meminta Pemerintah Kabupaten Asahan menyegerakan pembentukan gugus tugas di Kabupaten Asahan agar dapat bekerja dengan tupoksi dimiliki, karena saat ini ancaman Virus Corona sudah ada di depan mata.

Kapolres Asahan juga meminta agar Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Mengakhiri pendapatnya, Kapolres, Bupati dan Unsur Forkopimda Asahan menginstruksikan kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintahan dari tingkat desa kelurahan sampai dengan kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic, dengan menghubungi Gugus Tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan sekaligus menambahkan agar kita selaku Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan harus bergerak dengan cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan dapat diatasi.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai