CALEG GOLKAR

Belum Pecat 12 ASN Terpidana Korupsi, Mendagri Tegur Pemkab Asahan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi. (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Paling tidak ada sekitar 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi akan dipecat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi kepada medanbicara.com, Selasa (09/07/19) di Kisaran.

Dikatakan, pemecatan harus segera dilakukan. Sebab apabila tidak, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi kepada Bupati Asahan. Begitu juga dengan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Pemkab Asahan sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN yang terkandung kasus korupsi. Jumlahnya ada sekitar 12 orang," terang Hidayat.

Ditegaskan, Pemkab Asahan pasti akan mematuhi surat Kemendagri dimaksud. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan pemecatan ASN tersebut.

"Kita ketahui bersama Bupati Asahan masih berstatus Plt Bupati. Artinya kita tetap menjalani perintah pusat, " ucap Hidayat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis ke seluruh kepala daerah termasuk Kabupaten Asahan.

Atas kondisi dimaksud, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai