BRI Kisaran dan Kejari Asahan Tandatangani MoU Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum
Kisaran (medanbicara.com)- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Kisaran menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kejari Asahan) terkait penanganan permasalahan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Branch Office Head Bank BRI BO Kisaran Fajrul Haq dengan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH. MH bertempat di Aula Adhyaksa Kejari Asahan, di Kisaran, Selasa (2/6/2024).
Turut hadir mendampingi Branch Office Head Bank BRI BO Kisaran, Manager Business Mikro Parlindungan Situmorang, Kasi Datun Ahbym Faizan, SH, dan staff Kejari Asahan, serta pekerja BRI.
Pada kesempatan tersebut, Branch Office Head Bank BRI BO Kisaran, Fajrul Haq berterima kasih kepada Kejari Asahan, dan berharap dengan kerjasama ini, kredit yang bermasalah dapat ditagih guna pemulihan keuangan Bank BRI BO Kisaran.
‘Kami menyambut baik kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan added value atau nilai tambah bagi masing-masing pihak. Dari pihak Kejari Asahan memberikan pendampingan permasalahan hukum guna pemulihan keuangan Bank BRI BO Kisaran, sementara melalui dukungan jaringan Bank BRI yang ada di wilayah Kabupaten Asahan, kami berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang optimal untuk Kejaksaaan” ujar Fajrul Haq.
Sementara Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH. MH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak BRI BO Kisaran atas kepercayaannya terhadap Kejari Asahan dalam penandatangan kerjasama ini.
Kajari Asahan menyampaikan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa, penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara serta Kerjasama bidang lainnya.
Tujuannya, jelas Kajari, yang utama adalah untuk melakukan pendampingan hukum guna pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik BRI BO Kisaran.
“Melalui kerja sama ini, Kejari Asahan siap untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili Bank BRI BO Kisaran selaku Tergugat maupun Penggugat, serta dalam upaya pertukaran data, informasi, dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum dan pengembangan SDM kedua belah pihak,” ujar Dedyng.
Dengan dilaksanakan MoU ini, ungkap Kajari, pihaknya juga mengharapkan adanya tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap kredit yang bermasalah di wilayah Kabupaten Asahan, sehingga keuangan BRI BO Kisaran bisa segera dipulihkan.(Rz/Rel/Red)