CALEG GOLKAR

Bupati Asahan : Ayo Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu


KISARAN (medanbicara.com) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Kamis (04/03/21) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.


Acara dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Pj Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.


Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44 persen. Sementara tahun 2021 target penerimaan pajak dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M, naik 18,3 persen dari realisasi tahun 2020.


Dikatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April sebagaimana dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.


Pihaknya berterimakasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajaran atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal. “Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Asahan,” harapnya.


Bupati H Surya BSc mengatakan Pemkab Asahan menyambut baik serta memberi dukungan kepada KPP Pratama Kisaran. “Mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar, melaporkan pajak kepada negara lewat Kantor Pelayanan Pajak,” katanya.


Dikatakan, pelayanan SPT Tahunan kian dipermudah lewat teknologi komunikasi informasi terkini, menggunakan SPT e-Filling, wajib pajak dapat melaporkan SPT dimana dan kapan saja secara online, tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak. ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling Sesuai SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2015.


“Masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN diminta menaati kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” ungkap Bupati seraya berharap kegiatan itu melahirkan kesadaran bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan lebih terbuka dan administrasi lebih baik, agar mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.


Bupati, Wakil Bupati dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling.(Ya)

Mungkin Anda juga menyukai