CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan H Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Kamis (20/07/23). Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita SSTP menyampaikan, acara bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke arah lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelengarakan pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat. “Peserta dari kegiatan ini terdiri dari OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan,” terangnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit EKPKD Wilayah 2 Ir Agustenno Siburian MSi menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Sementara Bupati H Surya mengatakan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ujarnya.

Dikatakan lagi, untuk mencapai hasil maksimal, Pemda selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas kepemerintahan yang baik (Good Governance). Sesuai asas umum penyelenggaraan negara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati menyampaikan, tujuan utama evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja. “Untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, saya berharap OPD serta para Kasubbag Program ditugaskan dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” tugasnya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai