CALEG GOLKAR

Bupati Asahan : Kompetensi Jabatan Kunci Produktivitas dan Kinerja SDM

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Drs John Hardi Nasution MSi membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/07/23). Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan, Kepala Kanreg VI BKN dan undangan.

Kabag Organisasi Setdakab Asahan Alber Butar Butar SH MH melaporkan, kegiatan didasari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan.

Selanjutnya Alber menyampaikan tujuan kegiatan, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga dapat digunakan sebagai dasar melakukan berbagai kegiatan terkait manajemen ASN.

Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM. Dampak akhirnya, kinerja organisasi. Sesuai amanat Permen PAN RB RI Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, tata kelola ASN paling ideal adalah menerapkan sistem merit.

“Guna mewujudkan pengelolaan berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing. Meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Regional VI BKN Dr Janry H.U.P. Simanungkalit SSi MSi memberikan materi kepada peserta kegiatan tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai