CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Segera Tidak Lanjuti Instruksi Gubsu Lakukan Pembatasan


KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan H Surya Bsc akan mengeluarkan surat Bupati untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (14/01/21).
Dikatakan, pihaknya telah siap menindaklanjuti instruksi Gubsu No 188.54/1/INST/2021 tersebut yang membatasi aktivitas perkantoran di Asahan. “Bupati akan segera membuat surat agar aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” ucap Rahmat Hidayat.
Selain membatasi aktifitas perkantoran, untuk masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan intruksi Gubsu tersebut. Pasalnya laju Covid-19 terus bertambah, terlebih lagi masyarakat banyak mulai enggan mematuhi protokol kesehatan (Prokes). “Kami Satuan Tugas dan Pol PP akan memantau masyarakat yang tidak mengikuti instruksi,” tegasnya.
Adapun instruksi Gubsu tersebut terdiri dari membatasi tempat kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen. Sektor penting berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Pembatasan restoran (makan/minum) 50 persen. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan / Mall hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti Club Malam, Diskotik, Pub / Live Musik, Karoke, Bar, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap, Bola Gelinding, Bola Sodok, Area Permainan Ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan Konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen.(Ya)

Mungkin Anda juga menyukai