CALEG GOLKAR

Dinas Kominfo Asahan Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

KISARAN (medanbicara.com) – Jika saja setiap pemilik media sosial introspeksi diri dan lebih bijak dalam menyebarkan informasi, tentu setiap postingan di media sosial tidak akan merugikan seseorang, golongan atau menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Irformasi (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Senin (12/02/18) di Kisaran, menyikapi munculnya postingan “Innalillahi” yang ditujukan kepada Bupati Asahan, di halaman Facebook atas nama Putra Hutasuhut.

Secara pribadi serta mewakili atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, Rahmat sangat menyayangkan sampai timbulnya postingan seperti dimaksud. Mengingat kalimat “Innalillahi” secara lengkap lebih sering dikonotasikan sebagian besar masyarakat sebagai ungkapan yang serius untuk turut belasungkawa atas telah berpulangnya seseorang dalam ajaran agama Islam.

Dikatakan Rahmat lagi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berulang kali memberitahukan kepada setiap pemilik media sosial untuk lebih bijak atau berhati-hati menyebarkan informasi di media sosial. “Setiap informasi kita berikan, hendaknya dapat dipastikan benar, tidak menimbulkan multi tafsir bagi pembaca serta tidak merugikan seseorang atau golongan tertentu yang pada akhirnya dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat,” pesannya.

Menurut Hidayat, sudah sewajarnya adab dan etika diperhatikan dalam memberi informasi apapun, terlebih tentang Pejabat Negara seperti Bupati. “Di wilayah Kabupaten, Bupati merupakan sosok orang tua bagi seluruh masyarakatnya, yang wajib untuk dihormati dan dihargai. Mengenai langkah apa akan ditempuh, sepenuhnya sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkab Asahan Bapak Leo L Napitupulu SH MHum,” lugasnya.

Terpisah, Leo L Napitupulu selaku Kuasa Hukum Pemkab Asahan membenarkan dirinya menerima Surat Kuasa atas nama Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP tertanggal 11 Februari 2018.

“Kita telah meminta klarifikasi terbuka dari Putra Hutasuhut selama 1 x 24 jam, terhitung dari tanggal 11 Februari Pukul 09.43 WIB, terkait postingan di halaman Facebook miliknya. Isinya antara lain, meminta klarifikasi dan bilamana perlu juga menurut tafsir ke-Islaman atas kalimat yang ditulis Putra Hutasuhut. Berdasarkan surat kuasa tertanggal berapa sehingga Putra merasa menerima kuasa hingga menyebutkan atas nama santri PMDU Asahan dan berdasarkan surat kuasa tertanggal berapa, sehingga Putra merasa masyarakat Asahan telah memberikan kuasa kepadanya hingga menyebutkan atas nama masyarakat Asahan,” lugas Leo.

Selanjutnya Leo juga menyampaikan alasan mendasar Bupati Asahan bila nantinya akan menempuh jalur hukum, lebih disebabkan karena postingan tersebut telah menimbulkan serangan psikis kepada keluarga terutama anak -anaknya. Oleh sebab itu jika nantinya akan ditempuh jalur hukum maka hal yang dipersangkakan oleh kuasa hukum adalah pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP dan jo Pasal 335 KUHP.

“Terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tukas Leo.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai