CALEG GOLKAR

Dishub Asahan Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, Kamis (05/09/19) di sepanjang Jalan Dr Sutomo dan seputaran Kota Kisaran. (ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, Kamis (05/09/19) di sepanjang Jalan Dr Sutomo dan seputaran Kota Kisaran

Kadishub Asahan melalui Sekretaris, Rahman Halim AP, mengatakan itu dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2018 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas jalan di Kawasan Kota Kisaran dan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2019 tentang penetapan lokasi dan jumlah rambu rambu lalu lintas di Kabupaten Asahan.

”Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 67 tahun 2018 Jalan Dr Sutomo merupakan jaringan jalan khusus dengan sistem satu arah atau One Way Traffic,” jelas Halim, di sela-sela kegiatan penertiban.

Dikatakan lagi, bagi pengendara yang melanggar One Way Traffic, Dishub akan mengambil tindakan persuasif dengan mempersilakan pengendara untuk memutar balik arah kendaraan sesuai One Way Traffic.

”Namun, bagi kendaraan angkutan yang belum memiliki buku tanda lulus uji berkala kendaraan angkutan (speksi) atau buku uji kenderaan angkutan telah habis masa berlakunya, kami akan tindak tegas dengan melakukan penindakan penilangan," tegas Halim.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai