CALEG GOLKAR

Disporapar Asahan Tutup Industri Pariwisata

KISARAN (medanbicara.com) – Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal 27 Maret hingga tanggal 9 April 2020 menutup berbagai bentuk industri pariwisata di daerah itu. Penegasan itu disampaikan Plt Kadis Porapar Asahan Buwono Prawana SIP, Senin (30/03/20).

Dikatakan, penutupan tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tertanggal 06 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) serta surat imbauan Bupati Asahan kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran Virus Corona tertanggal 24 Maret 2020. Karenanya, pihaknya meneritkan Surat Edaran Nomor 556/376 tertanggal 27 Maret 2020.

“Kami untuk sementara menutup kegiatan operasional industri pariwisata, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Virus Corona. Dalam surat edaran itu, Pemkab Asahan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona,” ujarnya.

Bagi penyelenggara industri pariwisata, pihaknya mengimbau dilakukan pembersihan usaha dan lingkungan dengan menggunakan antiseptik pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawannya. Dikatakan, Disporapar bersama unsur Forkopimda Asahan akan terus melakukan monitoring.

Dijelaskan, usaha wajib ditutup sementara antara lain karaoke, arena permainan ketangkasan, bioskop, griya pijat, sauna atau mandi uap, caffe musik serta tempat hiburan malam lainnya. “Para pengelola usaha industri pariwisata agar mematuhi aturan telah di tetapkan Pemerintah,” tegasnya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai