CALEG GOLKAR

Dor..! 2 Perampok Truk di Asahan Ditembak, 1 Pelaku Kabur, Ini Lokasi Beraksinya…

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi saat memamparkan tersanga di Mapolda Sumut, Kamis (25/7/2019).

MEDAN (medanbicara.com)-Dua orang pelaku perampokan dengan kekerasan truk trado di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus. Dua kaki tersangka ditembak polisi.

Para pelaku diringkus dalam tempo empat hari oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tobasa.

“Dua pelaku yang diringkus Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18 Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) penduduk Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabuapten Asahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, di Mapolda Sumut, Kamis (25/7/2019).

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Arif Pristiyo. Seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Pergerakan trado yang mereka bawa kabur, dipantau,” katanya.

Kedua pelaku pencuri truk trado bernopol BM 9481 QU itu diringkus di dua tempat berbeda. Kedua pelaku dalam pelariannya memilih untuk berpisah arah. Sedangkan laju trado terdeteksi mengarah ke daerah Baganbatu, Riau.

“Pelaku Suhendri Sinaga alias Bajak Laut yang membawa trado. Dia berbelok arah ke Padanglawas dan terus mengarah ke Humbanghasundutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Rian mengatakan para pelaku kerap melancarkan aksinya di beberapa daerah di Sumut, Riau dan Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja menambahkan, saat ini tim gabungan masih memburu satu orang pelaku lainnya. “Kita masih memburu satu pelaku lainnya berinisial UK yang masuk dalam DPO,” imbuhnya.

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti kejahatan satu unit truk trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter untuk menodong ketiga korban serta empat unit ponsel korban yang dirampas pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pencurian disertai kekerasan terjadi di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Komplotan maling itu membawa kabur satu unit truk Trado, sehingga korban rugi Rp 375 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2019. Saat itu korban Arif Prastiyo menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku operator ekskavator.

Korban dibawa pergi ke area perkebunan. Saat di jalan, pelaku memukul perut dan mengikat korban dan membawa pergi barang-barang, seperti KTP, SIM A, SIM B2 Umum, kartu ATM, serta ponselnya.

Tak hanya diikat, mulut dan mata korban juga dilakban, bersama dua rekannya bernama Hendra Sumanto dan Suhendra.

Ketiga korban berhasil melepaskan ikatan dan menuju pos Hansip, lalu meminta warga mengantar ke Polsek. Setelah itu mereka mengecek truk mereka yang terparkir di rumah makan di Desa Air Teluk Kiri sudah tidak ada.

Kemudian korban membuat laporan pengaduan atas kejadian itu. Korban melaporkan hal itu pada hari Minggu (21/7/2019) di Polsek Air Batu dengan nomor laporan LP/48/VII/2019/Ash. Sek A.Batu.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai