CALEG GOLKAR

DPRD Asahan Setujui 8 Perda

KISARAN (medanbicara.com) – Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dalam rapat paripurna dilangsungkan, Kamis (07/07/18) menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Asahan H Surya Bsc itu beragendakan mendengarkan laporan Pimpinan Pansus A terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan dan pengambilan keputusan serta pendapat akhir Bupati Asahan.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut gembira telah dilaksanakannya pembahasan serta diperolehnya persetujuan bersama DPRD terhadap delapan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut.
Delapan Ranperda diajukan dan telah disetujui menjadi Perda yaitu Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Bumdes, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa, pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan APBDes, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak parkir, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak air tanah dan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Di kesempatan tersebut Wabup mengatakan, dalam catatan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai program pembentukan Perda Kabupaten Asahan ada sebanyak 21 Ranperda menjadi tugas Pemkab Asahan. Dari sembilan Ranperda telah diajukan ada 8 Ranperda telah disetujui secara bersama.
Sehingga dari 21 Ranperda dimaksud masih ada 12 Ranperda tersisa akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Asahan. “Semoga mendapatkan persetujuan kembali,” kata Wabup.(Yahya)

Mungkin Anda juga menyukai