CALEG GOLKAR

Duh! Kades dan Kadus di Asahan Kena OTT, Diduga Pungli Warga Saat Mengurus Surat Tanah

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Minggu (12/5/2019) menjelaskan, awalnya kadus ditangkap karena diduga melakukan pungli.(ant)

ASAHAN (medanbicara.com) – Diduga melakukan pungutan liar, kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Polres Asahan.

Dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang terjaring OTT tersebut yakni AK alias Jali, Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan HP alias Hermansyah, Kepala Desa Pematang Sei Baru.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Minggu (12/5/2019) menjelaskan, awalnya kadus ditangkap karena diduga melakukan pungli dalam hal pengurusan surat keterangan atas tanah di desa tersebut, selanjutnya kades juga diamankan.

“Kedua tersangka sudah kita amankan dan kini dilakukan pendalaman atas kasus tersebut ,” kata Kapolres Asahan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam keterangannya kepada wartawan.

Penangkapan ini, kata Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke pihak polisi, kemudian tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dan menerima uang pungli tersebut.

Awalnya kadus meminta uang sebesar Rp7 juta kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Soltoni. Namun korban meminta dikurangi, kemudian kadus mempertanyakan harga kepada kades dan harga bisa berkurang menjadi Rp6 juta.

“Kadus mengaku diperintah oleh kades kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Dan handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi serta uang menjadi bukti, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai