CALEG GOLKAR

Habisi Siswi SMP di Asahan Gara-gara Ketahuan Mencuri Berondolan Sawit, 3 Centeng Kebun PT CSIL Terancam Hukuman Mati

Ketiga tersangka. (tsn)

ASAHAN (medanbicara.com)-Tiga tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai keamanan (centeng) perusahaan perkebunan swasta PT CSIL terhadap siswi SMP dijerat hukuman mati.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/3/2020) di Mapolres Asahan.

Kapolres menjelaskan pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL sakit hati kepada korban, karena sudah dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya.

Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), Ita (14) dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.

“Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Natuna yang didampingi Waka Polres, Kompol M Ikhwan, Kasat Reskrim, AKP Andrian Risky Lubis juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad korban Novita Sari berawal dari ditemukannya sepedamotor Yamaha Vixion yang biasa digunakan korban untuk mencari brondolan buah sawit oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi sepedamotor, Senin (9/3/2020). (ant)

Mungkin Anda juga menyukai