CALEG GOLKAR

Invalid, 279 Keping KTP-EL dan 141 Keping KIA Dimusnahkan


KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (08/01/2021).
Pemusnahan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid sebagaimana dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid, terang Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd.
Supriyanto juga mengatakan ebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan ini dibuat semata-mata memberi kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat,” ungkap Supriyanto.
Mengakhiri penyampaiannya Supriyanto menerangkan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.(Ya)

Mungkin Anda juga menyukai