Kades Sei Lunang Asahan dan Anaknya Diamankan Polisi, Disangka Aniaya Warga Hingga Luka Serius

Korban Abad saat menjalani pengobatan di rumah sakit. (ist/vin)

Asahan (medanbicara.com)-Kepala Desa (Kades) Sei Lunang, Sahlan dan anaknya Asri akhirnya ditahan oleh Team Reskrim Polres Asahan, Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 10 00 Wib, karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap warganya bernama Abad (44), warga Desa Sei Lunang Dusun II, Kecamatan Sei Kepayang Timur, satu bulan yang lalu.

Kedua tersangka diketahui bekerja di Perangkat Desa Sei Lunang telah terbukti melakukan penganiayaan, dan perbuatan kedua tersangka berhasil terkuak dengan adanya hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Abdul Manan Simatupang, Kabupaten Asahan.

Korban, Abad saat dikonfirmasi awak media di kediamannya di Jalan Besar Desa Sei Lunang Dusun II, Kabupaten Asahan, Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 15.00 Wib mengatakan, awalnya dia mau menghitung hasil panen kelapa di depan rumah.

Lebih lanjut lagi Abad mengatakan, setelah menghitung hasil panen kelapa dia masuk ke dalam rumah. 10 menit kemudian dia keluar lagi menuju kantor desa, dan pada saat itu anak kepala desa yang bernama Asri, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lewat dan langsung memaki-makinya.

“Si Asri ini berkata kalau kau jantan tunggu aku di sini ya. Ku antarkan istriku pulang ku ambil parang biar ku bunuh kau,” ucap Abad menirukan omongan Asri.

Tak lama kemudian setelah terjadi debat mulut hingga terdengar sampai ke kantor Desa. Mendengar ada keributan Kepala Desa Sei Lunang yang bernama Sahlan langsung keluar kantor Desa.

Mengetahui anaknya berdebat dengan Abad Kepala Desa pun langsung melanggar kaki Abad sebelah kanan hingga terjatuh.

Bukan malah melerai melainkan Sahlan memeluk Abad dari belakang kemudian anaknya langsung memukul Abad menggunakan besi hingga mengalami luka yang serius.

Menurut pengakuan Abad dimana pada kejadian tersebut, Sahlan diduga sengaja menabrak korban sehingga menyebabkan patah pada tulang kaki kanan dan Asri memukulkan benda keras berupa sebatang besi ke bagian kepala Abad hingga menyebabkan sobekan besar sehingga kini Abad mengalami kesakitan pada kepala, penglihatan mata mulai kabur dan pada kaki sebelah kanan mengalami patah tulang sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.

Ditempat yang sama, salah seorang keluarga korban mengatakan, mereka selaku keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan Sahlan dan Asri (anaknya) menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, dan sekarang ini keduanya telah mendekam dalam penjara/sel tahanan Polres Asahan sejak, Rabu (03/09/2024) yang lalu.

Namun keluarga korban juga berharap kepada Kapolres Asahan diminta agar dapat memberikan tindakan tegas serta memberikan hukuman kepada Sahlan dan anaknya Asri tersebut, apalagi keduanya diketahui Pejabat Pemerintahan Desa serta perangkat pemerintahan Desa Sei
Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur.

“Kami, semua keluarga di Rumah ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan Sahlan dan Asri sebagai tersangka dan telah menahan keduanya, tapi kami juga berharap pihak kepolisian segera melimpahkan berkas kedua tersangka Ke Kejaksaan Asahan biar dapat diproses secara hukum secepatnya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai