CALEG GOLKAR

Kades Simpang Empat Asahan Diduga Tak Patuhi Surat Edaran Mendes PDTT, Bangun Kantor Desa Pakai Uang ADD, Pekerjanya Dari Luar

Asahan (medanbicara.com)-Oknum Kepala Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diduga tak mematuhi Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 15 Tahun 2020, dengan mempekerjakan masyarakat luar Desa Simpang Empat untuk pembangunan pagar, tempat parkir, dan flat dweker di kantor desa yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020.

Dalam pembangunan tersebut telah mengabaikan keberadaan masyarakat setempat yang pada prinsifnya harus disertakan dalam pemberdayaan padat karya tunai desa dalam meningkatan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.

Dalam Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 15 Tahun 2020. pada bagian E tentang isi edaran bagian satu mengenai Padat Karya Tunai Desa dijelaskan, bahwa kepala desa harus memperoritaskan untuk memberdayakan anggota keluarga miskin, setengah pengangguran, pengangguran dan masyarakat marginal dalam meningkatkan taraf dan pemulihan ekonomi mereka di masa pandemi Covid19 yang berkaitan dengan kebijakan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Namun hal ini ternyata tidak berlaku untuk Desa Simpang Empat, sehingga menyebabkan hak-hak masyarakat miskin, setengah pengangguran, pengangguran dan termarginal diduga telah diabaikan oleh oknum kepala desa sebagai pemangku kebijakan. Maka pemberlakuan pekerja luar daerah untuk pembangunan pagar, tempat parkir dan flat dweker terindikasi sarat akan kepentingan pribadi dalam meraup keuntungan semata.

Pantauan wartawan Rabu (23/12/2020) di lokasi terlihat para pekerja yang diduga bukan masyarakat Desa Simpang Empat sedang disibukkan dalam pengerjaan pagar, parkir dan flat dweker di depan kantor desa, yang pengerjaan yang sudah mencapai 60% dengan anggaran yang sangat fantastis bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.

Seorang pekerja saat dimintai keterangan oleh wartawan membenarkan bahwa mereka semua bukan merupakan warga Desa Simpang Empat melainkan warga Siumbut-umbut yang justru beda kecamatan. Menurutnya, pekerjaan itu diborongkan oleh salah seorang pemborong masyarakat setempat.

“Kami yang satu kelompok pekerja ini semuanya bukan warga Desa Simpang Empat, melainkan warga Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kami dipanggil oleh pemborong untuk mengerjakan proyek desa ini bang dan pemborongnya warga desa setempat,” tuturnya.

Kepala Desa Simpang Empat, Yafit Ham saat dikonfirmasi di Kantor Desa Rabu (23/12/2020) mengakui memang ada dipekerjakan orang luar Desa Simpang Empat.

“Orangnya campur bang. Tidak semua masyarakat Desa Simpang Empat, sebagian dari luar desa pekerjanya. Kita tidak bisa umumkan woi, woy, sampai terlalu jauh karena kita terbatas, mau kerja kerja kita akan terima. Contohnya ada yg minta dari Dusun XV dan XVII ya saya terima kerja,” ungkapnya.

Iya juga menambahkan, baginya tidak masalah mau orang manapun yang masuk untuk bekerja. Yang penting dia mau kerja ya kerja, walaupun begitu tetap ada masyarakat setempat.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Darman saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui Watshapp Kamis (24/12/2020) perihal adanya dugaan oknum Kepala Desa melanggar Surat Edaran Menteri Desa No 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa, enggan untuk menanggapi. (ian/gus)

Mungkin Anda juga menyukai