CALEG GOLKAR

Kades Simpang Empat Diduga Tak Patuhi Instruksi Presiden dan Imbauan Ketua KPK RI, Ini Penyebabnya…

Asahan (medanbicara.com)-Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara Corruption Watch/NCW Asahan, Adi Lubis menyesalkan sikap Kepala Desa Simpang Empat, Kec Simpang Empat, yang diduga mengabaikan instruksi Presiden RI, Ir H Joko Widodo, tentang ketransparanan penggunaan dana berasal dari APBN/APBD, khususnya untuk alokasi dana desa, serta imbauan Ketua KPK RI, tentang ketransparanan penggunaan dana desa.

Pasalnya, Kades tidak menuangkan info grafis pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 lalu dalam baliho, sehingga tidak dapat dilihat masyarakat luas.

Adi menjelaskan, Pemerintahan Desa Simpang Empat, harusnya taat kepada Instruksi Presiden dan KPK RI, serta dapat sejalan dengan harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/PDTT, dalam mewujudkan desa yang bemartabat, transparan dan akuntabel. Maka, merupakan kewajiban kepala desa untuk membuat info grafis pertanggungjawapan APBDes Tahun 2020 yang lalu, sehingga masyarakat bisa mengetahui keuangan desa digunakan untuk apa.

“Pemerintahan Desa Simpang Empat harus patuh dengan Instruksi Presiden dan KPK RI, serta sejalan dengan program Kemendes PDTT dalam menciptakan desa yang transparan. Jika seluruh peruntukan APBDes Tahun 2020 lalu, sesuai dengan kebutuhan desa, langkah selanjutnya harus dituangkan dalam info grafis seperti baliho. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Karena bagaimanapun pihak desa harus tahu bahwa yang mereka kelola adalah uang rakyat,” kata Adi Lubis, di ruang kerjanyanya, (Rabu/24/3/21).

Tambahnya lagi, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya info grafis baliho APBDes Tahun 2020 lalu di Kantor Desa Simpang Empat, padahal saat ini sudah memasuki bulan Maret Tahun 2021.

“Atas dasar ini, kami menilai pihak pemerintahan desa telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 dan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 68. Pihak Pemdes diduga terkesan tertutup dalam urusan keuangan desa, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang skema uang desa kemana pos-posnya untuk dianggarkan,” katanya.

“Setidaknya ada lima komponen sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Simpang Empat yang harus dipublikasikan kepada masyarat. Seperti pengucuran dana dari APBN Pusat, APBD Kabupaten, Pembagian hasil pajak (PHP), Pendapatan Hasil Daerah(PAD) dan Silva ataupun sisa anggaran tahun lalu . Namun sampai saat ini, pihak Pemdes tidak mampu menunjukkan kredibilitas hasil kerja-kerja mereka, sehingga kami menilai ada dugaan terjadinya praktek KKN,” terangnya.

“Salah satu dasar yang menguatkan, kami juga memiliki data adanya surat perjanjian pinjam pakai aset desa, seperti pancur yang saat ini dijadikan kantin mengatasnamakan kantin PKK. Kami menilai surat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ada indikasi terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kades,” jelasnya.

Adi yang juga warga Dusun XIV Desa Simpang Empat menegaskan, Pemdes Simpang Empat justru mengalami kemunduruan dalam hal tata kelola keuangan desa, dan berbanding terbalik dengan desa lain.
“Saya apresiasi Desa Sipaku Area, yang mampu membuat Info Grafis Baliho APBDes Tahun 2020, padahal kepala desanya baru menjabat. Saya melihat Baliho APBDes Desa Sipaku Area terpasang di beberapa titik dusun, termasuk di depan kantor. Justru Kades Simpang Empat di akhir masa periodenya saat ini, tidak dapat menunjukkan keberhasilan dalam mengelola keuangan untuk menerbitkan info grafis APBDes Tahun 2020,” katanya.

“Dalam waktu dekat saya bersama Tim Pencari Fakta NCW, akan melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dan juga surat kepada Bupati. Agar dapat menurunkan Tim dalam mengevaluasi Kinerja Pemdes Simpang Empat, sehingga ke depan dapat bekerja secara profesional dalam tata kelola keuangan desa,” pungkasnya.

Sekretaris Desa, Fauzi ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Simpang Empat, Kamis (25/3/2021) membenarkan belum memasang info grafis APBDes Tahun 2020.

“Memang benar pihak Pemdes Simpang Empat belum memasang Info grafis APBDes Tahun 2020. Namun kami sudah menyusun rincian penggunaan anggaran dana desa dan dalam waktu dekat akan pasang balihonya di depan kantor,” ujarnya. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai